Home Info PLN Pahami P2TL, Langkah PLN Karimun Jaga Keamanan Listrik

Pahami P2TL, Langkah PLN Karimun Jaga Keamanan Listrik

PLN Karimun kembali menggencarkan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).(Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Penggunaan listrik yang aman dan legal bukan hanya soal ketaatan aturan, tetapi juga kunci keselamatan keluarga dan lingkungan.

Untuk itu, PLN Karimun kembali menggencarkan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Langkah ini diambil untuk memastikan aliran listrik di Kabupaten Karimun tetap stabil dan bebas dari risiko kebakaran akibat arus pendek,” terang Manager PLN Karimun, Ahmad Subhan Hadi, Rabu, 7 Januari 2026.

Didampingi oleh Tim Penyidik Polres Karimun, kata Ahmad petugas melakukan pengecekan berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan RI dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Apa itu P2TL dan mengapa penting

P2TL menurut Ahmad merupakan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik milik pelanggan.

“Tujuannya adalah mendeteksi adanya penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan nyawa,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Karimun kudu wajib mengenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik (P1 – P4).

Agar tidak terkena sanksi, masyarakat perlu mengetahui kategori temuan yang sering terjadi di lapangan:

  1. P1. Pelanggaran batas daya. Mengganti MCB sehingga daya lebih besar dari kontrak.
  2. P2. Pelanggaran pengukuran, dengan merusak segel atau memodifikasi kWh meter agar tagihan lebih murah.3
  3. P3. Pelanggaran, gabungan melakukan sambung langsung (bypass) tanpa lewat meteran sama sekali.
  4. P4. Non-Pelanggan, di mana pelanggaran penggunaan listrik oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN.

“Pelanggar P2TL dapat dikenakan denda administratif yang cukup besar, mencapai hingga 9 kali lipat dari pemakaian maksimum bulanan,” tegasnya.

Waspada bahaya ‘Levering’, menyalurkan listrik ke rumah lain

Ahmad menyoroti temuan baru-baru ini di daerah Poros, di mana pelanggan melakukan levering atau menarik kabel listrik dari rumahnya ke lokasi lain.

“Levering sangat dilarang, karena berisiko kebakaran. Kabel yang digunakan biasanya tidak standar dan beban berlebih dapat memicu panas (overheat) hingga kebakaran,” pungkasnya.

Tidak hanya itu saja, menurutnya tegangan menjadi tidak stabil, menyebabkan alat elektronik milik tetangga cepat rusak.

“Tentunya juga pelanggaran hak. Listrik seharusnya digunakan sesuai titik persil yang terdaftar,” imbuhnya.

Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat adanya kabel yang melintang tidak rapi atau indikasi pencurian listrik, masyarakat bisa melapor secara resmi.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Ini membantu kami memastikan pemakaian listrik tetap aman. PLN Karimun siap melayani aduan P2TL, permohonan pasang baru, hingga naik daya,” ujar Ahmad.

Pihaknya pun memberikan tips aman menggunakan listrik guna menjaga keselamatan.

“Jangan merusak segel pada kWh meter, hindari penggunaan stop kontak bertumpuk secara berlebihan, gunakan kabel berstandar SNI untuk instalasi dalam rumah, segera hubungi PLN jika ada kendala pada meteran listrik,” tandasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp