Home Karimun Speedboat dari Malaysia Dikejar di Laut Karimun, 1 Kg Sabu dan 582...

Speedboat dari Malaysia Dikejar di Laut Karimun, 1 Kg Sabu dan 582 Ekstasi Disita

Lanal Karimun gagalkan penyelundupan sabu 1 kilogram dan ratusan pil ekstasi dari Malaysia.(Foto: Junizar)

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Aksi penyelundupan narkotika lintas negara berhasil digagalkan Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV di perairan Kabupaten Karimun.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, petugas berhasil mengamankan seorang nahkoda kapal berinisial AK (67) yang diduga membawa narkotika dari Malaysia menuju Indonesia.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang disembunyikan secara rapi di dalam sekat sebuah termos berwarna biru.

Dankodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Johor Bahru, Malaysia,” terang Widjanarko, saat konferensi pers di Mako Lanal Karimun, Jum’at (12/6/2026).

“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut untuk pemeriksaan,” tambah Widjanarko.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Nahkoda kapal diketahui memiliki dua identitas, yakni identitas Malaysia dan Indonesia.

“Kecurigaan petugas semakin kuat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal. Hasilnya, ditemukan paket sabu dan ratusan pil ekstasi yang disembunyikan dalam sekat termos guna mengelabui petugas,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika dan psikotropika, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Berkat juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.

“Segera laporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan perairan nasional.

“Sekaligus mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL