WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satreskoba Polres Bintan berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus narkoba dengan inisial U (42). Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Narkoba polres Bintan AKP Davinsi Josie Sidabutar di Mapolres Bintan, Rabu (2/07/25).
Adapun saat kejadian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 00.30 Wib, Personel Satreskoba Polres Bintan, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur.
Mendengar Informasi yang diterima dari Masyarakat Kasat Narkoba Polres Bintan memerintahkan anggotanya bergerak cepat untuk melakukan tindakan penangkapan kepada Pelaku yang diduga memiliki Narkotika.
Pada saat penangkapan berlangsung barang bukti yang didapatkan, 28 (Dua Puluh Delapan) Paket Narkotika Jenis Sabu di bungkus dalam plastik Bening dengan berat bersih netto 13.75 (Tiga Belas Koma Tujuh Lima) Gram. 1 (satu) buah Mancis Rakitan, 1 (satu) buah alat Hisap Sabu atau Bong.
Dari hasil Pengungkapan Kasus ini diamankan pria insial, U. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diakhir kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan Narkoba serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada Pihak Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif.(*)
Sumber : Humas Polres Bintan.

























