
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina merek Guan Yin Wang, Rabu, 2 Juli 2025.
“2.098 gram sabu pada 2 bungkus kemasan besar teh cina merek Guan Yin Wang dan 0,41 gram paket kecil, diamankan Satresnarkoba Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Karimun, Jum’at, 4 Juli 2025.
Barang haram tersebut kata Kapolres dibawa oleh 4 orang tersangka masing-masing berinisial L (34) M (29), S (33), FM (39) dan R (39) di pelabuhan Sri Tanjung Gelam.
“4 orang tersangka saat dilakukan penangkapan hendak ke luar pulau menuju Riau dengan menggunakan kapal SB Karunia Jaya,” ujar Kapolres.
“Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A (46), berperan sebagai tekong kapal saat membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Karimun,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menyebut, barang haram diperoleh A dari rekannya di Malaysia berinisial AB yang saat ini masih DPO.
“A selanjutnya berjumpa dengan M di Desa Pangke dan meminta M bersama tersangka lainnya membawa barang tersebut ke Provinsi Riau menggunakan kapal dari pelabuhan Sri Tanjung Gelam untuk di edarkan,” ucap Arif.
Ia menambahkan, kelima tersangka sudah dua kali lolos mengedarkan narkotika di wilayah Sumatera.
“Para tersangka sudah dua kali berhasil mengedarkan narkotika di wilayah Riau, Sumatera hingga akhirnya dapat dibongkar saat ini,” tutur Arif.
Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Junizar)