WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bank Riau Kepri BRK Syariah Cabang Anambas menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejari Anambas, Tarempa, Selasa (8/7/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BRK Syariah Anambas, Ahmad Fauzi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Roy Huffington Harahap, SH., MH. Hadir pula jajaran manajemen BRK Syariah serta pejabat struktural Kejari Anambas.
Kepala Cabang BRK Syariah Anambas, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat aspek hukum dalam kegiatan operasional perbankan syariah, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, BRK Syariah dapat memperoleh pendampingan hukum dari Kejari Anambas, terutama dalam upaya penyelamatan aset serta penyelesaian kredit bermasalah,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Kajari Anambas Roy Huffington Harahap menyambut baik sinergi yang dibangun bersama BRK Syariah. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum non-litigasi maupun litigasi sesuai kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami terbuka untuk mendukung lembaga keuangan seperti BRK Syariah dalam konteks penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Roy.
BACA JUGA Peluncuran Layanan e-BLUD Bank Riau Kepri BRK Syariah di RSUD Raja Ahmad Tabib
Kerja sama ini juga menjadi bentuk konkret pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada lembaga negara, BUMD, dan institusi lainnya dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berintegritas dan profesional.
Dengan adanya MoU ini, BRK Syariah Cabang Anambas semakin optimistis menjalankan peran strategisnya dalam mendukung perekonomian daerah melalui layanan keuangan syariah yang aman, terpercaya, dan berbasis hukum.(*)
Kiriman : Rama