WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Perkuat langkah hukum dalam penertiban aset milik Daerah, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kota Tanjungpinang dan penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejari, Rabu (9/7/2025).
Melalui kerja sama ini, Kejari Tanjungpinang diberikan kuasa untuk menangani penyelesaian penyerahan 78 PSU perumahan, serta dua aset yang hingga kini belum sepenuhnya kembali kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis menyampaikan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang sempat dijalin bersama Kejaksaan Tinggi Kepri. Dalam prosesnya, SKK selanjutnya disubstitusikan kepada Kejari Tanjungpinang agar penanganan dapat dilakukan lebih fokus dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum.
“Penyerahan SKK dari Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang ini dilakukan untuk mempermudah proses percepatan penanganan di lapangan. Dengan adanya pelimpahan ini, Kejari bisa langsung bertindak sebagai pengacara negara dalam mendampingi Pemko Tanjungpinang menyelesaikan persoalan PSU dan aset yang belum tertib,” jelasnya.
Ditambahkannya, penertiban PSU dan aset tidak hanya menyangkut urusan administratif tetapi juga bagian dari tanggungjawab Pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkelanjutan. Aset yang telah diserahkan secara sah akan masuk dalam pencatatan daerah dan dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Dengan kepastian hukum, Pemko Tanjungpinang dapat melakukan perawatan, peningkatan dan pengelolaan infrastruktur perumahan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemko Tanjungpinang. Ia menyebut, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal dan menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang masih belum tertib secara hukum.
“Ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami. Kejari Tanjungpinang siap menjalankan tugas yang diberikan, termasuk menyelesaikan penyerahan 78 PSU perumahan dan dua aset milik Pemerintah Kota yang masih berada di pihak lain,” sebutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis untuk menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian aset, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait.(*)
Sumber : Setdako Tanjungpinang