WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (17/07/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Jajaran Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Roby menyebut pengesahan Perda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Ia merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Perda ini menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah yang ramah anak. KLA bukan sekedar label, melainkan sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan. Ini melibatkan seluruh unsur baik Pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha,” ujar Roby.
Adapun tiga poin utama yang menjadi tujuan Perda tersebut antara lain meningkatkan komitmen semua pihak dalam pemenuhan hak anak, mengimplementasikan kebijakan pembangunan berbasis indikator KLA, serta memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
BACA JUGA DPRD Bintan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
Bupati Roby menyatakan rasa optimisnya bahwa dengan regulasi ini, Kabupaten Bintan akan semakin maju sebagai wilayah yang mendukung tumbuh kembang anak menuju generasi yang cerdas, sehat dan berdaya saing.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan komitmen demi lahirnya regulasi tersebut.
“Meski prosesnya panjang dan penuh dinamika, namun semangat untuk menghadirkan Bintan sebagai tempat yang layak dan aman bagi anak-anak menjadi energi utama dalam pembahasan Ranperda ini” tambahnya.(*)