
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tanjungpinang menggelar sidang putusan kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Kamis, 17 Juli 2025.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam sidang putusan, majelis hakim membacakan putusan kedua terdakwa terkait kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut, dengan terdakwa Sugianto dan Rita Agustina.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang menuturkan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Fauzi dalam persidangan.
“Terdakwa Rita Agustina dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan pidana denda Rp 50 juta,” ucap Dedi.
“Selanjutnya Sugianto dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara 2 bulan,” tambah Dedi.
Dedi berujar bahwa, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua telah menetapkan uang pengganti senilai Rp 238.130.899 kepada terdakwa Sugianto dan harus dibayar lunas paling lama sebulan setelah putusan sidang.
“Jika terdakwa tidak mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
Dedi menambahkan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 bulan,” paparnya,
Untuk terdakwa Rita Agustina, Dedi menyebut bahwa uang penggantinya nihil atau sudah mengembalikan lunas kerugian negara.
“Terdakwa Rita sudah mengembalikan lunas uang kerugian negara,” tandasnya.(Junizar)