Home Berita Utama Indonensia akan Hapusan Tarif Masuk Lebih 99 Persen Produk Amerika

Indonensia akan Hapusan Tarif Masuk Lebih 99 Persen Produk Amerika

Balasan China Setelah Donald Trump Naikan Tarif 245% atas Impor China
Donald Trump
PANBIL IMLEK

JAKARTA – Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas seluruh jenis produk industri serta produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik. Kebijakan ini tertuang dalam joint statement yang dirilis sebagai bagian dari Kerangka Kerja menuju Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik).

“Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas seluruh jenis produk industri serta produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia,” demikian isi pernyataan tersebut, dikutip Pajak.com pada Rabu (23/7/25).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi eksportir dari kedua negara, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi bilateral yang telah terjalin sejak penandatanganan United States-Indonesia Trade and Investment Framework Agreement pada 16 Juli 1996.

WhasApp

Sebagai timbal balik, AS akan menurunkan tarif menjadi 19 persen untuk barang asal Indonesia sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025. Pemerintah AS juga akan mengidentifikasi komoditas yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk diberikan penurunan tarif tambahan.

“Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025 untuk barang asal Indonesia, dan dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri Amerika Serikat untuk penurunan tarif tambahan.”

Kesepakatan juga mencakup kerja sama bilateral dalam menangani hambatan non-tarif yang selama ini dinilai mengganggu kelancaran arus perdagangan. Termasuk di antaranya pembebasan syarat kandungan lokal, pengakuan standar keselamatan kendaraan, pengakuan sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, hingga penyelesaian berbagai masalah hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam Special 301 Report dari USTR.

Di sisi lain, Indonesia juga menyatakan komitmen untuk menghapus hambatan terhadap ekspor barang dari AS seperti larangan atas barang rekondisi, inspeksi pra-pengapalan, dan syarat verifikasi impor.

Khusus untuk sektor pangan dan pertanian, seluruh produk asal AS akan dibebaskan dari skema perizinan impor. Selain itu, Indonesia akan memberikan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) dan mengakui pengawasan regulasi AS atas daging, susu, serta unggas.

Pada sektor digital dan jasa, Indonesia akan memberikan kepastian terhadap transfer data pribadi lintas negara dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik. Pemerintah juga akan menindaklanjuti komitmen dalam Joint Initiative on Services Domestic Regulation.

Indonesia turut menyatakan dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja, termasuk melalui larangan impor barang hasil kerja paksa, revisi UU ketenagakerjaan, serta penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Komitmen juga ditegaskan dalam bidang lingkungan, antara lain dengan memperbaiki tata kelola sektor kehutanan, menghapus pembatasan ekspor mineral kritis, memerangi perdagangan hasil hutan dan satwa liar ilegal, serta melaksanakan WTO Agreement on Fisheries Subsidies.

Sebagai tindak lanjut, kedua negara akan merundingkan dan merampungkan perjanjian, mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan, serta menjalankan prosedur domestik sebelum kesepakatan diberlakukan secara resmi.(*)

Sumber : Pajak.com

Google News WartaKepri Imsyakiyah Batam HPN 2026