Dinas PUPR Karimun Gelar FKP: Terima Masukan Terkait Pelayanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), bahas perihal perizinan bangunan.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), di ruang rapat gedung Gunung Jantan, komplek perkantoran Bupati Karimun, Kamis (21/8/2025).

Dipimpin Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno, kegiatan turut serta dihadiri oleh Kepala Bidang di Dinas PUPR Karimun, OPD, perwakilan dari Kantor kecamatan dan kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW serta perwakilan pemilik perusahaan properti dan LSM.

Cahyo memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukannya dari pembangunan fisik hingga pelayanan terhadap masyarakat.

Harris Nagoya

“Dinas PUPR Karimun telah mengadakan berbagai pelatihan peningkatan tenaga skill di bidang pembangunan dan sertifikasi tenaga terampil konstruksi,” ungkap Cahyo.

Beberapa pelayanan Dinas PUPR yang diberikan kepada masyarakat selain berupa pembangunan infrastruktur, kata Cahyo juga memberikan pelayan berupa pemberian Surat Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Perizinan Bagunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cahyo mengakui, meski postur APBD Kabupaten Karimun saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga pembangunan infratsruktur di Karimun tidak begitu pesat, namun Dinas PUPR Karimun tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pembangunan fisik ini tidak terlepas dari andil masyarakat untuk mendukung tupoksi Dinas PUPR Karimun. Perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian namun Dinas PUPR Karimun tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan tupoksinya untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun,” paparnya.

“Kami berharap, masyarakat dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang ada di kantor kami, sehingga kami dapat meningkatkan pelayanan publik,” tambah Cahyo.

Permasalahan bangunan yang tidak melengkapi izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), kata Cahyo mencuat dan menjadi keluhan, salah satunya perwakilan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Karimun.

“Pemerintah kecamatan, kelurahan serta RT dan RW dapat menspesialisasikan kepada masyarakat terkait PBG ini, agar tidak adanya lagi bangunan yang tidak memliki izin,” tegasnya.

Pihaknya pun akan melakukan sidak ke lapangan, beberapa bangunan yang tidak atau belum melengkapi perizinannya.

“Kami akan turun langsung ke lapangan, guna memastikan kelengkapan perizinan pada bangunan,” katanya.

Terkait hal tersebut, Cahyo menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan melalui tim penertiban penataan ruang, bekerjasama dengan Satpol PP terhadap beberapa bangunan yang tidak atau belum melengkapi izinnya.

“Kami akan terus melakukan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 terbit,” ucap Cahyo.

Hal tersebut tentunya kata Cahyo menyadarkan masyarakat untuk segera mengurus perizinan sebelum membangun, bagi bangunan yang sudah terbangun untuk dapat mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Dimana kedua izin ini tentunya ada retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon sebagai biaya yang dibayarkan untuk pelayanan penerbitan, tentunya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Karimun,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025