JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun swasta. Larangan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menegaskan, baik menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:
a) pejabat negara lain,
b) komisaris/direksi BUMN atau perusahaan swasta,
c) pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai larangan ini sejalan dengan semangat UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain. “Penting ditegaskan agar wakil menteri fokus pada tugas kementerian, sementara jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh,” ujarnya.
MK memberikan tenggang waktu (grace period) dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda. Daniel menilai putusan serupa pernah diputuskan MK sehingga tak perlu ditegaskan kembali, sedangkan Arsul menilai MK seharusnya lebih deliberatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR sebelum memutus. (*)
Editor : Dedy Suwadha



























