Kecewa Putusan Sidang Sengketa Lahan, Warga Paya Cincin Poros Geruduk Pengadilan Negeri Karimun

Ratusan masa aksi demo warga Paya Cincin, Jalan Poros, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Karimun, lantaran tidak terima terhadap hasil putusan sidang sengketa lahan seluas 44,2 hektar, antara masyarakat dengan pihak PT Karimun Sejahtera Properindo (KSP), Senin, 15 September 2025.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ratusan warga Paya Cincin, Poros, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Karimun, Senin, 15 September 2025.

Hal tersebut dilakukan warga lantaran tidak terima terhadap hasil putusan sidang sengketa lahan seluas 44,2 hektar, antara masyarakat dengan pihak PT Karimun Sejahtera Properindo (KSP).

Ratusan personel dari Polres Karimun diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi penolakan hasil keputusan sidang sengketa lahan tersebut.

Harris Nagoya

Dalam aksinya, masyarakat meminta keadilan terhadap putusan sidang yang memenangkan pihak PT KSP serta meminta mereka untuk meninggalkan lahan dan membongkar bangunan di atas lahan tersebut.

“Kenapa kami menolak putusan sidang, karena banyak fakta-fakta yang tidak tertuang di sana,” ujar kordinator unjuk rasa Osmar P Hutajulu.

“Banyak yang diplintir karena saat di persidangan dan dalam putusan faktanya sangat berbeda,” tambah Osmar.

Ia berujar bahwa, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun untuk PT KSP tersebut juga dianggapnya menyalahi aturan.

“Kami sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002 silam, kami juga memegang suratnya, tiba-tiba saja terbit sertifikat tanah atas nama pihak PT KSP, tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Selain melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Karimun, masa aksi demo dari masyarakat Poros tersebut juga melakukan unjuk rasa di kantor BPN Karimun.

“Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, kami juga akan terus memperjuangkan hak-hak kami yang dirampas mafia tanah,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025