
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, mengungkap 30 kasus narkotika sepanjang bulan Agustus hingga September 2025.
Dari kasus tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi hingga terbongkarnya sebuah mini laboratorium narkotika di Batam.
Keberadaan minilab narkoba tempat laundry atau pencucian sabu tersebut, dari kualitas tidak bagus menjadi baru kembali di tempat tersembunyi di daerah Tanjungpiayu, Kota Batam.
“Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap mini laboratorium, tempat kejadian perkara di dua lokasi, yakni satu di salah satu kamar di daerah Baloi Permai dan lokasi kedua di Tanjung Piayu,” ujar Kepala Polda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 16 September 2025.
“Turut mengamankan 5 kilogram sabu dan dua orang tersangka di TKP,” tambah Asep.
Kapolda berujar, para pelaku sengaja memilih lokasi terisolasi jauh dari jangkauan masyarakat untuk memproduksi sabu dari kualitas kurang bagus, selanjutnya dicampur dengan bahan kimia agar menjadi baru lagi.
“Pada kasus narkotika tersebut, terdapat satu minilab, di mana tempatnya itu cukup terisolasi, terletak di dalam kebun dan penuh dengan semak belukar,” pungkasnya.
Kapolda menambahkan, kedua pelaku berinisial VO dan PST berperan mencuci sabu, yang seluruh produksinya dibiayai tersangka berinisial AR asal Pekanbaru, Riau.
“Kedua orang pelaku berinisial VO dan PST berperan mencuci sabu, seluruh produksinya dibiayai oleh tersangka berinisial AR asal Pekanbaru, Riau,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 September 2025.
“Adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kampung Madani, Kelurahan Mekakuning, Kota Batam,” ucap Wicaksono.
Dari informasi tersebut, kata Wicaksono selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin, 15 September 2025, menelusuri tempat di kos Baloi Permai, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua orang tersangka berinisial VO dan PST.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3,9 gram narkotika jenis sabu-sabu dan diakui pemilik oleh PST,” paparnya.
Ia memaparkan, dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan ke lokasi tambak udang di Tanjungpiayu. Digeledah satu rumah, ditemukan tempat pembuatan narkoba jenis sabu.
“Di lokasi tersebut petugas menemukan sabu siap edar sebanyak 5.550,05 gram (5,5 kilogram) dan pil ekstasi warna merah muda sebanyak 556,3 gram,” tutur Wicaksono.
Menurut pengakuan VO, bersama rekannya PTS ditawari pekerjaan oleh AR untuk mendaur ulang sabu yang kualitasnya jelek agar menjadi baru lagi.
“Cara ini mereka sebut dengan me-laundry. Mereka dijanjikan uang Rp 20 juta untuk me-laundry 5,5 kilogram sabu,” tandasnya.(Aman)