Home Tanjungpinang IRT Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap dan Tahan Para Pelaku

IRT Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap dan Tahan Para Pelaku

IRT Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap dan Tahan Para Pelaku
IRT Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap dan Tahan Para Pelaku. (Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

TANJUNGPINANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungpinang berinisial RH, yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan beberapa bulan yang lalu, kembali mempertanyakan keseriusan Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang terhadap penanganan permasalahan yang dihadapinya.

Pasalnya, dua orang yang diduga sebagai pelakunya yakni inisial SIC dan EIC yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, sampai saat ini belum juga dilakukan penanahan.

Untuk itu, korban meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat agar para tersangka ditahan. Karena menurut dia, sampai saat ini ia selalu dihantui dengan rasa kecemasan yang luar biasa lantaran para tersangka masih berkeliaran.

WhasApp

Ia mengaku sangat takut terhadap para tersangka jika kembali menyerangnya untuk melakukan perbuatan yang sama. “Kalau tidak melalui aparat penegak hukum, kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Menurut korban, penanganan laporannya terkesan tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kemudian untuk pendampingan dan mengawal laporan tindak pidana tersebut, kini saya meminta bantuan hukum Advokat di Batam yakni Kaspol Jihad, S.H,.M.H. dan Habibullah, S,H. sebagai Penasehat Hukum saya, dan saya sudah berikan kuasa kepada Penasehat Hukum saya tersebut,” kata dia.

BACA JUGA Firmansyah Resmi Menjabat Sekda Batam Definitif dan Suhar Asisten Perekonomian

Penasehat Hukum korban pengeroyokan Kaspol Jihad, S.H,.M.H., mengatakan sudah menerima kuasa dari kliennya selaku korban. “Dan kami siap memberikan bantuan hukum selaku Penasehat Hukum kepada klien kami. Dan terkait laporan yang telah dilaporkan klien kami di Polsek Tanjungpinang Barat, akan kami kawal terus sampai tuntas,” kata Kaspol Jihad.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu, kliennya meminta agar kedua tersangkanya segera ditahan karena alasannya sudah jelas, bahwa ia dihantui rasa cemas yang sangat luar biasa, dan memang dalam laporan ini tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan tersangkanya.

“Oleh karena itu, kami selaku Penasehat Hukum meminta kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, dalam menangani laporan ikutilah aturan sebagaimana yang sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di situ kan sangat jelas tersangka yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan,” kata dia.

Alasan itu lanjut Kaspol Jihad, menjadi syarat yang sudah terpenuhi. Sedangkan kenapa tersangka harus ditahan, Kaspol menjelaskan supaya tersangkanya tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan bahkan akan mengulangi perbuatannya.

“Nah, itulah menjadi kecemasan klien kami karena tersangka masih berkeliaran. Klien kami dihantui rasa kecemasan, apalagi rumah mereka berhadapan, dan takut ia diserang kembali oleh para tersangkanya,” jelas Kaspol.

“Berdasarkan aturan yang ada itu, sudah jelas semuanya maka kami selaku Penasehat Hukum meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, ayo kita sama-sama ciptakan kepercayaan hukum itu kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana negara menjamin setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Dan setiap orang sama dan setara di hadapan hukum (Equality Before The Law),” tambahnya.

Sementara itu, terkait laporan kliennya tersebut, pihaknya akan mengawalnya sampai di persidangan. “Beberapa hari sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat ke Polsek Tanjungpinang Barat, yang pada intinya klien kami meminta agar para tersangka segera ditahan karena alasannya sudah disampaikan dengan jelas,” imbuhnya.

Kaspol pun berharap laporan pengeroyokan ini segera tuntas. “Sehingga klien kami selaku korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya. (*/r)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O