KPK Jelas Peran Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

KPK Jelas Peran Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Harris Nagoya

Johanis menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan tim KPK terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut KPK, Abdul Wahid bersama dua bawahannya diduga meminta sejumlah uang dari kontraktor serta kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau sebagai bentuk “setoran jabatan” dan imbalan atas penunjukan proyek tertentu.

“Diduga tersangka AW bersama MAS dan DAN meminta serta menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu terkait pengadaan proyek dan mutasi jabatan di Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Johanis Tanak.

Tim penyidik KPK saat ini telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, rumah dinas, serta kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Johanis menegaskan, KPK akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami akan dalami keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil dari tindak pidana ini,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi di Provinsi Riau. KPK berharap penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

@wartakepri Berita TikTok – KPK Jelas Peran Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau (5-11- 2025) #HardNews #Korupsi #WartaKepriTV #GubernurRiau #AbdulWahid #tersangka #beritaterkini ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV

Latar Belakang Singkat Abdul Wahid

Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2024–2029 yang sebelumnya dikenal sebagai politisi dan birokrat asal Riau. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, serta aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan politik di tingkat daerah.

Karier politik Abdul Wahid berangkat dari jalur legislatif. Ia sempat duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian melanjutkan kiprah di DPRD Provinsi Riau, sebelum akhirnya memenangkan pemilihan gubernur dan dilantik sebagai Gubernur Riau pada tahun 2024.

Nama Abdul Wahid bukan kali pertama terdengar di radar penegak hukum. Ia sempat menjadi sorotan publik saat menjabat sebagai bupati karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek infrastruktur, meski saat itu kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Sebagai Gubernur, Abdul Wahid dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan vokal dalam mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan pedalaman Riau. Namun, di balik itu, beberapa kalangan menilai pemerintahannya sarat dengan praktik birokrasi tertutup dan dugaan adanya intervensi terhadap proses pengadaan proyek.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan setoran jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi ujian berat bagi pemerintahannya dan menjadi perhatian nasional terhadap komitmen antikorupsi di tingkat daerah. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025