
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Mikro dan ESDM Kabupaten Karimun melakukan sidak kesejumlah toko kosmetik pada Selasa, 11 November 2025.
Sidak tersebut dilakukan menanggapi laporan dugaan adanya toko yang menjual kosmetik, tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabid Perdagangan Diskopdag, Usaha Mikro dan ESDM Kabupaten Karimun, Suheimi Simbolon menyebut, pada sidak tersebut, pihaknya telah menggandeng Dinas Kesehatan Karimun.
“Kami mendapat laporan, terkait Toko Melody telah menjual kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM,” ujar Suheimi.
“Atas laporan tersebut, kami bersama staff dari Dinas Kesehatan Karimun turun langsung untuk melakukan sidak ke Toko Melody I di Kelurahan Sungai Pasir dan Toko Melody II, di Kelurahan Sungai Lakam Timur,” tambah Suheimi.
Pada sidak tersebut, pihaknya menemukan beberapa produk kosmetik yang bukan produksi dari dalam negeri (Indonesia).
“Namun ada lebel BPOM yang tertera pada kosmetik tersebut, sehingga kami pastikan pada sidak ini, tidak menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki ijin BPOM, baik di Toko Melody I maupun Toko Melody II,” tegasnya.
Namun demikian, Suheimi meminta kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan jika ada temuan produk yang tidak memiliki izin BPOM.
“Kami berharap peran aktif dari masyarakat untuk memastikan produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik yang dijual memiliki izin BPOM. Jika ada toko kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, bisa dilaporkan kepada kami,” tandasnya.(Junizar)























