JAKARTA – Kepolisian menetapkan siswa pelaku peledakan di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran norma hukum dalam peristiwa tersebut.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden peledakan terjadi di area masjid SMAN 72 Jakarta, awal pekan ini. Ledakan mengejutkan para siswa dan guru yang tengah beraktivitas di lingkungan sekolah. Tim Gegana dan Brimob Polda Metro Jaya segera diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, total tujuh bom ditemukan di area sekolah. Dua bom meledak di dalam masjid, sementara lainnya tersebar di lokasi berbeda di lingkungan sekolah.
Temuan di TKP
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengungkapkan, timnya menemukan dua kawah ledakan di area masjid yang menandakan adanya dua bom yang sempat meledak.
“Di TKP 1 ditemukan dua crater atau kawah ledak, dimungkinkan terdapat dua bom yang sudah meledak di dalam masjid,” kata Henik saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, empat bom ditemukan di bank sampah sekolah — dua di antaranya telah diledakkan, dan dua lainnya masih aktif. Petugas juga menemukan satu bom lain di taman baca sekolah, yang dikemas dalam kaleng minuman dan dilengkapi sumbu bakar serta remote kontrol.
“Untuk di taman baca kami menemukan bom dengan casing kaleng minuman dilengkapi sumbu bakar dan remote. Berdasarkan temuan tersebut, diduga pelaku meledakkan bom dari luar masjid,” jelas Henik.
Motif dan Profil Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui jarang bergaul dan tertarik pada konten kekerasan. Polisi menduga hal itu menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan nekatnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tentang bahan peledak.
Proses Hukum Mengedepankan Pendekatan Anak
Meski demikian, Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” ujarnya.
Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan dan dilakukan sterilisasi ulang di lokasi ledakan untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah.(*)
@wartakepri Berita TikTok – Penyelidikan Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kapolri: Pelaku Diduga Pelajar dan Senjata Mainan 2025 #SMAN72 #Bullying#JakartaUtara #Ledakan #HardNews #WartaKepriTV ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV
Sumber: sindonews.com
Editor: Tim WartaKepri.co.id



























