Home Hukrim Bea Cukai Karimun Tindak 267.632 Batang Rokok Ilegal Periode Bulan Oktober 2025

Bea Cukai Karimun Tindak 267.632 Batang Rokok Ilegal Periode Bulan Oktober 2025

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun, kembali menindak 267.632 batang rokok periode bulan Oktober 2025. Rokok ilegal tersebut ditindak petugas melalui kegiatan patroli laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.(Foto: Junizar)

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun, kembali menindak 267.632 batang rokok periode bulan Oktober 2025.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindak petugas melalui kegiatan patroli laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Fajar Suryanto menjelaskan, selama bulan Oktober 2025, KPPBC TMP B Karimun telah melakukan 19 penindakan pelanggaran.

“Dari 19 penindakan tersebut, kami berhasil menyita 267.632 batang rokok tanpa pita cukai, 189,56 liter minuman alkohol tanpa pita cukai dan pakaian bekas sebanyak 15 colly,” ujar Fajar, Selasa, 11 November 2025.

Khusus rokok tanpa pinta cukai, kata Fajar selama periode bulan Januari hingga Oktober 2025, KPPBC TMP B Karimun berhasil menindak total 1.762.630 batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar.

“Peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara dan memicu persaingan yang tidak sehat, adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1,3 miliar,” pungkasnya.

Selain melakukan penindakan, Fajar menyebut, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, juga menerapkan strategi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal serta distributor dan pedagang rokok.

“Kami telah mensosialisasikan pentingnya mendukung peredaran barang yang legal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal untuk selanjutnya menolak untuk memperjualbelikan, mendistribusikan maupun mengkonsumsinya,” paparnya.

Saat ini kata Fajar, seluruh barang bukti atas hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok illegal serta berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026