
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri bekerjasama dengan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil mengamankan 25,9 ton penyelundupan pasir timah, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dari hasil penegahan tersebut, petugas gabungan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan warga Karimun, berinisial M dan S.
“Pasir timah selundupan tersebut dikemas dalam 518 karung goni, dibawa menggunakan kapal laut selanjutnya akan dikirim menuju Malaysia,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi,” Kamis 9 Oktober 2025.
“Pengejaran dan penangkapan terhadap penyeludup pasir timah tersebut, berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam,” tambah Adhang.
Ia berujar, petugas melakukan pengejaran terhadap kapal KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu, dengan 4 orang ABK kapal didalamnya.
“Total barang tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar. Selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan terhadap 4 kapal bermuatan pasir timah dengan total 120 ton dan nilai mencapai Rp 24 miliar,” beber Adhang.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Batam, Berkat Widjanarko menyebut, sinergitas antara Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama pihaknya, merupakan bentuk kerjasama dalam rangka mencegah kerugian negara serta kerusakan alam dan lingkungan.
“Kita di sini semuanya merupakan merah putih dan harus berkolaborasi dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia serta menjalankan perintah Presiden RI Prabowo Subianto,” terang Widjanarko.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut tentunya melanggar ketentuan Pasal 102 huruf F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
“Penyeludupan pasir timah telah merugikan penerimaan negara dan menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri serta ketahanan energi nasional,” tandasnya.(Junizar)


























