WARTAKEPRI.co.id – Rachel Vennya dan 2 lainnya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel Vennya dan kawan kawan tidak ditahan. Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Hakim jatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika dites COVID-19, hasilnya negatif.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.
Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.
“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim.
BACA JUGA Rachel Vennya Menarik Perhatian Dengan Kabur Dari Karantina Wisma Atlet, Dilakukan Pemeriksaan
Skenario dan Cara Rachel Kabur dari Karantina
Rachel Vennya menjalani persidangan perdana kasus kabur saat karantina sepulang dari luar negeri. Ia pun membeberkan kronologi saat kabur. Dalam persidangan diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, bagaimana Rachel Vennya kabur dari karantina. Bermula dari Rachel menghubungi seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Ovelina sempat meminta nominal uang agar bisa membantunya lolos dari karantina tanpa diketahui orang lain. Kemudian, Rachel mengikuti arahannya.
“Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan, yang mengurus Mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja,” ujar Rachel.
Buna-sapaan akrabnya- itulah yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina, yakni kabur dari pos penjagaan karantina Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Skenario Rachel kabur sudah dirancang sejak dirinya masih berada di Amerika Serikat. Rachel lebih dulu berkomunikasi dengan Ovelina mengenai waktu kepulangannya.
JPU dalam dakwaannya disebutkan pula bahwa di bandara Rachel dibantu Ovelina dan sejumlah petugas di bandara.
“Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA ‘Mbak, saya landing’ kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida,” katanya.
Tak sampai di situ, Rachel dan kawan-kawan (dkk) dibantu petugas bernama Fatah Satria, yang menukar stempel karantina hotel diganti ke Wisma Atlet.
Ada oknum TNI berinisial FS ikut membantu. Pada 17 September 2021, Rachel, Salim dan Maulidia, mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar,” ujar Jaksa.(*)
Sumber : Detik/OkeZone
Editor : Dedy Suwadha