Home Berita Utama PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Sebagai Ketum, Berikut Alasannya

PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Sebagai Ketum, Berikut Alasannya

PBNU Benarkan Pemecatan Gus Yahya Sebagai Ketum, Berikut Dugaannya
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menyangkal pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan isu pengelolaan tambang. Foto/Felldy Utama
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id – PBNU menyebut terdapat banyak faktor pemecatan KH. Yahya Kholil Staquf dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dari beberapa faktor, salah satunya terkait tata kelola keuangan.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna membenarkan tata kelola keuangan ini terkait dengan beredarnya informasi audit internal PBNU tahun 2022 yang soal aliran dana Rp100 miliar ke PBNU. Di mana kala itu uang tersebut dikendalikan oleh Mardani H. Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum).

“Soal audit ya. Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial. Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

WhasApp

Namun, Sarmidi mengaku tidak bisa menjelaskan rinci terkait uang tersebut. Sebab, permasalahan itu konsumsi internal PBNU.

“Saya kira itu ya, saya kira sudah dapat dipahami ya,” ujar Sarmidi.

Sementara itu, dua faktor lain pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU ialah karena mengundang narasumber yang terbukti ikut bagian dari Zionis. Lalu, melanggar Akademi Kepemimpinan NU, kaderisasi tertinggi di dalam Nahdlatul Ulama; serta tata kelola keuangan. Tiga poin pemberhentian ini dipastikan memenuhi dasar peraturan perkumpulan (perkum).

BACA JUGA Komentar Gus Yahya Cholil Staquf Didesak Mundur oleh Dewan Syuriyah PBNU

“Karena apa? Karena pengurus Harian Syuriyah itu menganggap mengundang orang, narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, merusak nama baik perkumpulan, dan itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Itu sudah masuk kategori di pasal yang bisa untuk memberhentikan,” terang Sarmidi.

Gus Yahya dipecat dari jabatan Ketum PBNU per Rabu, 26 November 2025 per pukul 00.45 WIB. Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah, KH. Tajul Mafakhir. Namun, surat edaran ini belum dibubuhi stempel digital karena ada sabotase dalam sistem digdaya persuratan PBNU. Meski masih berbentuk daftar, PBNU menekankan surat pemberhentian itu benar dan sah. (sumber media indonesia)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O