Home Berita Utama Polda Kepri Gencarkan Razia Miras Liar di Batam, Pelanggar Denda Rp 5...

Polda Kepri Gencarkan Razia Miras Liar di Batam, Pelanggar Denda Rp 5 Juta

Polda Kepri Gencarkan Razia Miras Liar di Batam, Pelanggar Denda Rp 5 Juta
Polda Kepri Gencarkan Razia Miras Liar di Batam, Pelanggar Denda Rp 5 Juta
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol ( Razia Miras Liar ) yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

@wartakepri Polda Kepri Gencarkan Razia Miras Liar di Batam, Pelanggar Denda Rp 5 Juta #poldakepri #PolriUntukMasyarakat #StopPungli #tipiring #netizen #wartakepritv #tumbler #raziamiras ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

WhasApp

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang. Dari kegiatan itu, diamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek.

Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA Polda Kepri Dukung Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari penelusuran di website, Sanksi atas pasal diatas adalah Pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga ketertiban di wilayah Kota Batam.

“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.(*)

Sumber : Bidang Humas Polda Kepri

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O