Home Hukrim Geger Tambang Pasir Karimun, Tridaya Bongkar Skandal Lahan dan Fitnah Liar Oknum

Geger Tambang Pasir Karimun, Tridaya Bongkar Skandal Lahan dan Fitnah Liar Oknum

Manajemen Tridaya Group bersama masyarakat Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun,
Manajemen Tridaya Group bersama masyarakat Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rencana penambangan pasir darat oleh Tridaya Group di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meledak menjadi konflik panas.

Perusahaan menuding ada dugaan provokasi sistematis dan fitnah keji dari oknum luar daerah, bahkan membongkar indikasi adanya skandal penguasaan lahan milik perusahaan yang melibatkan oknum warga.

Pihak Tridaya Group meradang setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menuding tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.

Tuduhan fitnah dan bukti dukungan warga

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, membantah keras narasi penolakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah berkali-kali menggelar sosialisasi dan justru mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar, termasuk Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, lurah hingga camat.

“Point penting yang menjadi issue adalah kalimat penolakan itu. Faktanya, kami selalu melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari penduduk sekitar lokasi rencana penambangan,” ungkap Edy SP, Sabtu, 13 Desember 2025.

“Dukungan itu melibatkan ketua RT, ketua RW, masyarakat terdampak, Lurah, serta Camat. Dan sosialisasi itu berkali-kali kita laksanakan bersama masyarakat,” tambah Edy.

Skandal lahan dugaan jual-beli tanah perusahaan

Polemik makin memanas setelah beredar surat penolakan dengan sekitar seratusan tanda tangan.

Tridaya Group menduga surat tersebut hanyalah kedok untuk menutupi skandal penguasaan aset perusahaan.

Edy SP membeberkan bahwa surat itu diduga digerakkan oleh warga inisial Y, yang selama ini berstatus peminjam pakai lahan perusahaan.

“Kami telah telusuri, menduga ada upaya jual-beli lahan milik perusahaan secara tidak sah dan jika perusahaan mengambil kembali lahan dan dikelola, maka kedok mereka terbongkar,” tegas Edy.

Perusahaan kini kata Edy menyerahkan dugaan upaya penguasaan lahan ini kepada Tim Legal Hukum.

“Langkah hukum menjadi opsi terakhir jika perusahaan merasa dirugikan,” imbuhnya.

Perusahaan menuding ada dugaan provokasi sistematis dan fitnah keji dari oknum luar daerah, bahkan membongkar indikasi adanya skandal penguasaan lahan milik perusahaan yang melibatkan oknum warga.(Foto: istimewa)

Warga lokal meradang: jangan diadu domba dengan orang luar

Salah seorang warga sekitar lokasi, Asmawi (46), mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal surat penolakan yang beredar. Ia bahkan curiga nama-nama yang tertera hanyalah samaran.

Bahkan Ia sudah menanyakan kepada Ketua RT dan RW, mereka juga tidak tahu menahu. Ia mengingatkan, jangan warga di sini diadu domba oleh orang luar.

“Saya sebagai salah satu warga disini, dari kakek nenek saya, kami sudah tinggal disini, mendukung tambang ini, biar ada peningkatan ekonomi. Ini orang Tanjungpinang pulak yang mau merecoki,” kata Asmawi penuh emosi.

Bongkar tuntas para provokator diduga bermasalah hukum

Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon SH, meminta masyarakat lebih bijak menyikapi kabar burung yang digiring oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bahkan bukan warga Sawang.

“Kami meminta kepada masyarakat agar lebih bijak menyikapi kabar burung yang digiring oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bahkan bukan warga Sawang,” ucap Wiramon.

Ia menyebut, salah seorang provokator berinisial HT, pemilik akun Facebook dan TikTok yang gencar menggiring opini penolakan ini ternyata pernah terlibat masalah hukum di Polresta Tanjungpinang.

“HT dikenakan wajib lapor atas dugaan provokasi melalui Facebook sejak Agustus 2025 lalu,” katanya.

Wiramon menambahkan, oknum aktivis TK, diduga kuat yang mendalangi aksi penolakan ini, juga menjadi terlapor dugaan pemerasan terhadap salah satu oknum tersangka KPU Karimun 2024.

“Lebih parah lagi, juga dilaporkan atas dugaan chat mesum dan tindakan mengarah ke asusila di awal Desember 2025,” bebernya.

Pihak perusahaan dan Legal Hukum meminta media dan penggiat media sosial untuk tidak menelan mentah-mentah issue provokatif dan fitnah yang diduga disebar oleh pihak-pihak dengan rekam jejak bermasalah ini.

“Demi menjaga profesionalitas dan menghindari pencemaran nama baik,” ujarnya mengakhiri.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam