
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Skandal serius yang menyeret seorang pejabat tinggi kejaksaan kembali menghebohkan publik.
Aspidum Kejati Papua Barat diduga telah melanggar Undang-undang, dalih PP kini menjadi sorotan tajam.
Kali ini, Harly Tasikvi, perwakilan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), melancarkan serangan terbuka dan tuntutan keras agar mantan Kajari Karimun Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, meminta segera mencabut pernyataannya di media.
Pernyataan kontroversial Priyambudi yang menyebut dirinya sah menjadi pengurus perusahaan tambang dengan dalih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dinilai Harly sebagai kekeliruan hukum fatal dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
Pemicu kemarahan publik adalah klaim Jaksa Priyambudi bahwa ASN, termasuk jaksa, diperbolehkan menjadi Direksi atau Komisaris perusahaan karena PP lama (PP 53/2010) telah dicabut.
“Kami meminta dengan tegas agar Jaksa Priyambudi mencabut pernyataannya di media,” terang Harly, Minggu, 14 Desember 2025.
“PP 94 Tahun 2021 merupakan aturan disiplin ASN umum, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membenarkan pejabat jaksa aktif menjadi Komisaris Utama perusahaan tambang,” tambah Harly.
Harly menegaskan bahwa, Jaksa bukanlah ASN biasa, melainkan pejabat penegak hukum yang terikat pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan.
“Pasal 11A UU Kejaksaan sendiri mewajibkan adanya surat penugasan resmi dari atasan berwenang untuk setiap penugasan di luar jabatan fungsional Jaksa,” papar Harly.
Posisi Priyambudi sebagai Komisaris Utama perusahaan tambang pasir darat dinilai Harly sebagai sektor yang sangatlah rawan konflik kepentingan dan bersinggungan langsung dengan kewenangan penegakan hukum kejaksaan.
“Menggunakan PP 94/2021 sebagai dalih hukum tanpa merujuk pada UU Kejaksaan adalah penyederhanaan hukum yang Keliru dan berisiko menciptakan preseden buruk bagi integritas institusi kejaksaan,” tegas Harly.
Tuntutan keras, JAMWAS harus turun tangan
Polemik ini kini bukan hanya soal etika, tetapi telah menjadi isu kepatuhan hukum yang menuntut transparansi total.
Harly secara resmi menyampaikan 4 Poin tuntutan keras yang harus segera direspons oleh Kejaksaan Agung.
1. Jaksa Priyambudi wajib mencabut dan meluruskan pernyataannya yang menyesatkan di media.
2. Klarifikasi hukum, tegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 tidak pernah mengesampingkan kekhususan Undang-undang Kejaksaan.
3. Tuntut klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya surat penugasan resmi dari Pimpinan Kejaksaan Agung untuk posisi Komisaris Utama ini.
4. Mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti polemik ini secara objektif dan transparan
Menurutnya, pejabat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban hukum.
“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang membingungkan dan menyesatkan masyarakat. Ini adalah krisis integritas,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana



























