Home Karimun Klarifikasi Resmi Tridaya Group, Merespons Informasi yang Beredar di Kabupaten Karimun

Klarifikasi Resmi Tridaya Group, Merespons Informasi yang Beredar di Kabupaten Karimun

PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera sudah melakukan konsultasi publik di kantor Lurah Sawang pada tanggal 27 Agustus 2025 yang dihadiri Muspika dan tokoh masyarakat setempat serta telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut, yang diwujudkan dalam tanda tangan penuh sebagai bentuk komitmen dukungan masyarakat Sawang yang berada di lokasi rencana tambang dimaksud.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tridaya Group, melalui anak perusahaannya PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera, hari ini mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tertentu yang telah beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Karimun.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Komisaris Tridaya Group, Edy SP, perusahaan menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dan akurat kepada publik.

Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai operasional, rencana, atau isu-isu terkait PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera di wilayah tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang telanjur beredar di masyarakat Kabupaten Karimun, kami dari Perusahaan PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera merasa perlu untuk melakukan klarifikasi,” ujar Edy, Minggu, 14 Desember 2025.

“Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang faktual dan konstruktif, sekaligus meredam spekulasi yang mungkin timbul,” tambah Edy.

Berikut beberapa poin pernyataan resmi Tridaya Group, melalui anak perusahaannya PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera, untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang telah beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Karimun.

1. PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera adalah Perusahaan yang memiliki legalitas hukum yang mematuhi dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

2. PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera adalah Perusahaan yang memiliki legal standing terhadap lokasi tambang yang berada di Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dengan bidang usaha pertambangan terdaftar sesuai kode KBLI 08104 galian Pasir C.

3. Kami ingin menegaskan  bahwa pada saat ini PT Tridaya Satya Lestari telah memiliki izin tata ruang dan rekomendasi dari dinas terkait sebagaimana menjadi persyaratan permohonan Surat izin penambangan Batuan (SIBP).

• Surat rekomendasi kesesuaian tata ruang kawasan hortikultura dari Dinas Pangan dan Pertanian, Nomor: 500.8.1/170/2025

• Surat rekomendasi kesesuaian tata ruang kawasan perkebunan dari Dinas Pangan dan pertanian, Nomor: 500.8.1/171/2025

• Surat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Nomor: B/600/690/2025

• Surat keterangan dari dari camat, Nomor: 380/PEM-KUBA/XI/2025

• Surat rekomendasi dari lurah sawang, Nomor: 176/863/UM/XI/2025

• Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang nomor 13/2025 tanggal 16 juli 2025

• PKKPR Tambang, Nomor: 06082510312102036​​

4. PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera sudah melakukan konsultasi publik di kantor Lurah Sawang pada tanggal 27 Agustus 2025 yang dihadiri Muspika dan tokoh masyarakat setempat serta telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut, yang diwujudkan dalam tanda tangan penuh sebagai bentuk komitmen dukungan masyarakat Sawang yang berada di lokasi rencana tambang dimaksud.

5. PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera menyampaikan komitmen Perusahaan kepada masyarakat yang berada di lokasi Perusahaan berdasarkan sosialisasi bersama masyarakat/nelayan, yang berada di zona tambang yang telah menyetujui dan bersepakat untuk mengikuti ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR), sebagaimana telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan.

6. PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera, sangat mengapresiasi langkah-langkah baik dari masyarakat yang turut serta mendukung dan memberikan saran sebagai langkah baiknya Perusahaan agar ini dapat berjalan untuk memberikan manfaat positif untuk masyarakat, meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Karimun dan berdampak ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun, khususnya masyarakat Sawang Kecamatan Kundur Barat.

Tridaya Group, melalui anak perusahaannya PT Tridaya Satya Lestari Sejahtera, mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tertentu yang telah beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Karimun.

Edy menambahkan, berdasarkan data dan perizinan yang tengah dalam proses sebagaimana kami jelaskan di atas dimana saat ini perusahaan kami hanya tinggal beberapa langkah saja (AMDAL dan izin Gubernur) terkait izin produksi.

“Oleh karena itu dengan ini kami menyampaikan terkait adanya penyebaran informasi di media sosial yang terkesan memojokkan PT Tridaya dalam rencana menjalankan aksi penambangan kami selaku manajemen tidak akan terbawa emosi sepanjang masih dalam tingkat wajar di mata hukum,” pungkasnya.

Di era digitalisasi saat ini, kata Edy memang tidak bisa dipungkiri jika hoaks atau berita palsu telah menjadi ancaman serius bagi banyak sektor kehidupan.

Mereka menjamur dengan cepat dan membahayakan kredibilitas serta dapat berpotensi membunuh kepercayaan publik.

“Dalam hal ini PT Tridaya tetap beranggapan dalam positif thingking dan menganggap hal tersebut sejauh ini masih sebagai peringatan dini (early warning) agar kelak dalam menjalankan usaha kami harus mengedepankan asas kehati-hatian dan membangun citra positif yang berpihak kepada masyarakat, apalagi ada pengalaman traumatik masyarakat terhadap pengabaian pasca tambang di Kundur yang ditelantarkan sementara itu masih menjadi kewajiban perusahaan,” imbuhnya.

Ia berujar, perlu digaris bawahi jika secara substansinya tidak ada kegiatan penambangan yang tidak menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hanya saja dalam hal ini diperlukan kerjasama antara para stakeholder agar dapat menjalankan masing masing peran dan fungsi sehingga apa yang menjadi hak masyarakat akan diberikan dan apa yang menjadi hak lingkungan akan diperbaiki.

“Terkait adanya sentimen negatif dan tendesius dalam penyebaran informasi di media sosial terhadap pengurus tertentu dari PT Tridaya yang juga menjadi salah satu alat pemicu adanya perdebatan, alangkah lebih baiknya tidak menyebarkan informasi di medsos yang sangat belum tentu kebenarannya sebab dapat berpotensi kepada fitnah dan pencemaran nama baik, karena itu bukanlah produk jurnalistik, yang mana dibuat oleh perseorangan yang bukan wartawan tersertifikasi di bawah naungan lembaga badan hukum pers yang terdaftar resmi oleh PWI,” paparnya.

Pihaknya meminta agar, sebelum menyebarkan informasi, seharusnya membaca dan mempelajari benar-benar peraturan perundang-undangan supaya paham mengenai isu yang akan disebarkan di medsos dan bukan membangun opini tendensius yang menjadi liar seakan-akan perusahaan ini tidak berjalan dalam koridor hukum.

“Padahal dalam praktiknya setiap tahapan untuk kegiatan penambangan benar-benar telah ikuti dan patuhi (sebagaimana telah dijelaskan dibagian atas),” tegas Edy.

Pihaknya juga menegaskan, jika informasi yang belum terverifikasi dengan baik hanya akan menimbulkan kebencian dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam hal ini masuk dalam ranah hukum terkait ujaran kebencian ataupun fitnah, atau pencemaran nama baik.

“Penyampaian informasi ini tidak terlepas dari hak jawab kami terhadap pemberitaan miring dan hak koreksi terhadap hal-hal yang tidak pantas untuk menjadi konsumsi publik, dimana secara substansial perusahaan belum melakukan kegiatan aktifitas penambangan dan masih dalam proses pemenuhan perizinan,” terang Edy.

Oleh karena itu pihaknya sangat membuka diri untuk berdiskusi dalam rangka mendorong investasi lokal yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah namun tetap ramah terhadap penduduk tempatan dan lingkungan setempat.

“Rekan-rekan media diharapkan senantiasa mengedepankan profesionalitas dalam membuat pemberitaan dengan selalu mengacu kepada kode etik jurnalistik serta benar-benar menggali fakta sebagai basis data pemberitaan,” katanya.

Hal ini menurutnya agar pemberitaannya merupakan produk jurnalistik yang berkualitas dan bukanlah pemberitaan yang tendensius atau berdasar kepentingan pihak tertentu, sehingga terkesan hanya opini sepihak saja tetapi mengatasnamakan publik.

“Seolah-olah publik yang mempertanyakan padahal sebenarnya itu adalah misinya sendiri yang patut dapat diduga hendak menggiring opini publik secara sepihak dan tidak fair,” tutur Edy.

Rilis ini kata Edy bukan bentuk pembelaan diri, tapi hanya sebagai penyeimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang fair tentang keadaan sesungguhnya (bad news and good news).

“Sehingga bisa bersikap bijak dalam menerima kabar dan informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya, supaya kedepannya tidak menimbulkan fitnah yang ujung ujungnya akan dapat bermuara kepada proses hukum,” ucap Edy.

Sebagai pentup, pihaknya kembali menyampaikan bahwa segala bentuk perizinan dan legalitas Perusahaan, telah sesuai dengan seluruh syarat serta ketentuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Serta ketentuan yang ada di Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya,” ujarnya mengakhiri.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O