Home Karimun Fokus Anggaran Karimun 2026, Sektor Tambang Jadi Penyelamat Gaji Pegawai

Fokus Anggaran Karimun 2026, Sektor Tambang Jadi Penyelamat Gaji Pegawai

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, menegaskan, PT MPK wajib mengembalikan kelebihan uang parkir yang telah dipungut dari masyarakat selama tarif tidak sesuai Perda diberlakukan.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kabupaten Karimun menghadapi tantangan serius dalam pembiayaan belanja pegawai pada tahun anggaran 2026.

Penurunan dana transfer pusat memaksa pemerintah daerah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk menutup defisit.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan mengungkapkan bahwa, Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasanya dialokasikan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pegawai paruh waktu mengalami penurunan signifikan (defisit).

HONDA CAPELLA

“Sekitar Rp60 miliar, dampaknya tanpa intervensi dari PAD, khususnya pajak tambang,” terang Adi, Senin, 5 Januari 2026.

“Pemkab Karimun terancam kesulitan membayar gaji yang berpotensi memicu PHK massal bagi tenaga P3K dan honorer,” tambah Adi.

Menurutnya, selain gaji pegawai kabupaten, kesejahteraan perangkat desa juga terdampak. Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU secara otomatis memangkas nilai ADD.

“Kekurangan mencapai Rp17 miliar. Kekurangan ini akan ditutupi menggunakan skema PAD dari sektor pertambangan agar operasional pemerintahan desa tetap berjalan,” imbuhnya.

Peran sektor pertambangan di Karimun kata Adi, mencangkup granit, pasir darat, dan pasir laut, kini menjadi pilar utama stabilitas ekonomi daerah.

DPRD Karimun menegaskan bahwa meskipun daerah sangat membutuhkan pajak dari sektor ini, aspek lingkungan dan sosial tidak boleh diabaikan.

“Masyarakat diimbau untuk mendukung investasi yang legal sembari aktif mengawasi dampak pasca-tambang,” pungkasnya.

Ia berujar bahwa, aktivitas pertambangan diizinkan jika dampak kerusakan dapat dimitigasi, salah satunya melalui kegiatan reboisasi yang konsisten.

Menurutnya, tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi Karimun untuk membuktikan bahwa investasi tambang tidak hanya soal ekstraksi alam.

“Tetapi merupakan instrumen vital untuk mempertahankan kelangsungan hidup ribuan pegawai dan perangkat desa di Bumi Berazam,” pungkasnya.

Legalitas investasi masih kata Adi didorong selama memiliki administrasi lengkap dan izin resmi dan kesejahteraan digunakan untuk menutup celah anggaran gaji dan pembangunan infrastruktur jalan.

“Hingga tanggung jawab (TJSP) perusahaan wajib menyalurkan bantuan bagi nelayan, petani dan pelaku UMKM,” tandasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025