Home Berita Utama Terbukti Korupsi, Mantan Wali Nagari Panti,Kab Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan...

Terbukti Korupsi, Mantan Wali Nagari Panti,Kab Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang Vonis mantan wali nagari Panti, Senin (5/1)
Sidang Vonis mantan wali nagari Panti, Senin (5/1)
PANBIL IMLEK

Pasaman–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada YA Dt Simarajo mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Pasaman. Sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026) memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

”Menyatakan terdakwa bersalah,” sebut Hakim Ketua Fatchu Rochman dalam persidangan.

Majelis Hakim memutuskan YA Dt Simarajo dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, membayar denda Rp 50.000.000 (subsidair 3 bulan penjara), uang pengganti Rp 129.959.050 (subsidair 3 bulan penjara), dan uang perkara Rp 5.000.

WhasApp

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatchu Rochman dan anggota majelis hakim Hendri Joni serta Emria Fitriani. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti, Wenny Rahma Desti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agung Malik RA,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang juga menampilkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan hukuman.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Agung Malik RA,SH,MH menjelaskan kepada awak media “kami menerima putusan majelis hakim,kami tidak melakukan banding”.

Kedepan Kami Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman akan bekerja maksimal dalan penegakan hukum secara profesional dan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku korupsi.

Kami juga menghimbau agar kedepannya setiap penggunan keuangan negara bisa dikelola lebih baik sehingga tidak terjadi penyelewengan.

Kami juga berkomitmen penuh demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN.(rls)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026