Home Berita Utama BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkap dan Risiko bagi Kesehatan...

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkap dan Risiko bagi Kesehatan Kulit

Kosmetik dan BPOM
Tips Pipi Makeup Kosmetik. Foto Kontan.id

WARTAKEPRI.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran Indonesia. Puluhan produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berisiko tinggi dan dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, hingga kortikosteroid, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

@wartakepri Berita TikTok – Ada 26 Produk Kosmetik yang Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM 16 Januari 2026 #beritaterkini #wartakepritv #2026 #videoviralitiktok #bpom #kosmetik #produkkosmetik ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV

Temuan itu diumumkan BPOM pada Kamis (15/1/2026), berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025. Pengawasan dilakukan baik terhadap produk yang dijual secara langsung maupun melalui platform daring.

HONDA CAPELLA

Dari total 26 produk yang teridentifikasi, BPOM mencatat sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Selain itu, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.

Temuan ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi, serta tingginya peredaran kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Kandungan Berbahaya dan Risiko Kesehatan

BPOM mengungkapkan sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, mometasone furoate, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Bahan-bahan ini seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik atau hanya boleh digunakan secara terbatas di bawah pengawasan medis.

Merkuri, yang ditemukan pada salah satu produk impor, merupakan logam berat berbahaya yang dapat menyebabkan bintik hitam permanen pada kulit (ochronosis), iritasi, alergi, hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf pusat. Paparan jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker serta gangguan perkembangan janin.

Sementara itu, asam retinoat yang termasuk turunan vitamin A bersifat teratogenik dan berisiko menyebabkan cacat lahir jika digunakan oleh ibu hamil. Penggunaan tanpa pengawasan dokter juga dapat memicu kulit kering, rasa terbakar, hingga iritasi berat.

Hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta iritasi kulit kronis. Adapun deksametason dan mometasone furoate yang termasuk golongan kortikosteroid dapat menyebabkan penipisan kulit, gangguan hormon, dermatitis kontak, hingga jerawat parah jika digunakan secara sembarangan. Penggunaan klindamisin dalam kosmetik juga berisiko menimbulkan iritasi, kemerahan, dan pengelupasan kulit.

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut daftar lengkap 26 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:

  1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – Deksametason
  2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328) – Asam retinoat, mometason furoat
  3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – Klindamisin
  4. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453) – Asam retinoat, mometason furoat
  5. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454) – Asam retinoat, mometason furoat
  6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
  7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
  8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) – Merkuri (produk impor)
  17. JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914) – Hidrokinon, asam retinoat
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Hidrokinon, asam retinoat
  19. MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – Asam retinoat, mometason furoat
  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
  22. Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – Hidrokinon
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973) – Deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat

Sanksi Tegas dan Imbauan kepada Masyarakat

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi.

“Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM juga menyatakan akan terus menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan produk yang dinyatakan berbahaya dan melaporkannya kepada BPOM atau Balai POM terdekat. (*)

Risiko Bagi Kesehatan

BPOM menegaskan, bahan-bahan seperti merkuri dan hidrokuinon dapat menimbulkan efek jangka panjang yang serius.

– Merkuri dapat menyebabkan iritasi, gatal, dan kerusakan ginjal, serta bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
– Hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi permanen, kulit menipis, hingga resiko kanker kulit.
– Asam retinoat bila digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan iritasi parah, kemerahan, dan pengelupasan ekstrem.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk.

Berita Dipublikasi  CNNIndonesia/DetikHealt/Kompas

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025