Home Nasional Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Serahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke...

Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Serahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Serahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Serahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan
Banner DPRD Batam 2026

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo Cs.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.

Diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Laporkan 7 Pendukung Jokowi

Di lain pihak, Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).

Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

“Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi.

Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ke 7 orang pendukung Jokowi tersebut.

“Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1. Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa,” tuturnya.(*)

Dikutip dari Sindonews.com

@wartakepri Video Viral – Ketika Pakar Telematika Roy Suryo Jadi Penceramah 2026 #wartakepritv #2026 #beritaterkini #roysuryo #tifa #rismonsianipar #barcelona #realmadrid #manchesterunited #pengajian #ijazahjokowi ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV

WhasApp

Google News WartaKepri