Home Karimun Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Ketua IWO Karimun Kecam Kabag Humas DJBC Kepri

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Ketua IWO Karimun Kecam Kabag Humas DJBC Kepri

Sikap Kabag Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri
Sikap Kabag Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri menuai kecaman keras setelah diduga menghalang-halangi tugas wartawan lokal saat peliputan kunjungan kerja Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, di Kabupaten Karimun, Senin (19/1/2026).(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sikap Kabag Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri menuai kecaman keras setelah diduga menghalang-halangi tugas wartawan lokal saat peliputan kunjungan kerja Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, di Kabupaten Karimun, Senin (19/1/2026).

Insiden itu terjadi ketika sejumlah wartawan lokal hendak meliput agenda pengecekan gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri. Namun, mereka justru dilarang masuk oleh Kabag Humas dengan alasan belum ada instruksi dari Menteri.

Sikap tersebut langsung memantik reaksi keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karimun, Rusdianto. Ia menilai tindakan itu tidak hanya diskriminatif, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

WhasApp

“Ini sikap yang sangat tidak patut, diskriminatif dan terkesan mengangkangi kebebasan pers. Kami dari IWO Karimun dengan tegas mengecam tindakan tersebut,” ungkap Rusdi, Selasa (20/1/2026).

Rusdi menegaskan, selama wartawan bekerja secara profesional dan sesuai kode etik, tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi tugas jurnalistik, terlebih dalam peliputan agenda pejabat publik.

Yang lebih memprihatinkan, menurut Rusdi, kejadian semacam ini bukan pertama kali terjadi. Setiap ada kunjungan pejabat pusat ke Karimun, wartawan lokal kerap dipinggirkan dan dibatasi ruang geraknya.

“Ini sudah kesekian kalinya. Setiap pejabat pusat datang, wartawan lokal selalu dibatasi. Ada apa sebenarnya dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri,” cetusnya.

Rusdi menekankan bahwa, wartawan lokal memiliki hak yang sama dengan wartawan nasional. Justru, media lokal adalah ujung tombak informasi bagi masyarakat daerah agar publik mengetahui secara utuh, apa yang dilakukan pejabat negara di wilayah mereka.

“Wartawan pusat dan lokal sama-sama dilindungi Undang-undang Pers. Tinggal bagaimana pengaturan teknis di lapangan, bukan malah bersikap arogansi dan menutup akses,” ujarnya kesal.

Ia juga mengingatkan bahwa, tindakan menghalang-halangi kerja pers dapat berimplikasi hukum, karena tugas jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan seenaknya bersikap arogan. Teman-teman wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diintimidasi,” pungkasnya.

Peristiwa ini kata Rusdi menjadi alarm keras bagi seluruh instansi pemerintah agar menghormati kebebasan pers.

“Transparansi bukan untuk ditakuti, melainkan kewajiban dalam negara demokrasi,” tutup Rusdi, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris SMSI Provinsi Kepri.

Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O