Home Berita Utama Wali Kota Lis Ingatkan Sanksi Denda Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Lahan di...

Wali Kota Lis Ingatkan Sanksi Denda Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjungpinang

Wali Kota Lis Darmansyah Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Kebakaran di Musim Panas
Wali Kota Lis Darmansyah Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Kebakaran di Musim Panas

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, dan tidak membuang sisa minuman botol air mineral ke ilalang atau semak kering, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meninggalkannya. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).

WhasApp

Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang mencatat 35 kejadian kebakaran sepanjang 1–25 Januari 2026 yang tersebar di empat kecamatan. Sebanyak 33 kejadian terjadi di lahan, satu rumah di Jalan Bintan, dan satu gudang di Jalan Tengku Umar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.

Oleh karena itu, Lis mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas Damkar. Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok telah dipadamkan sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan warga dan harta benda.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.

Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan kejadian kebakaran dapat segera melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon di 0771-24949 atau WhatsApp di 0811-652-4949. (*)

Kiriman Yadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O