WARTAKEPRI.co.id, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan ( Disdik Riau ) resmi melarang penggunaan gawai (handphone) bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta di seluruh wilayah Provinsi Riau. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar siswa serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih disiplin dan kondusif.
“Iya, kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta,” ujar Erisman Yahya, Kamis (29/1/2026).
Larangan Berlaku untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Tak hanya siswa, larangan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon seluler selama jam pelajaran. Fokus kita adalah menciptakan suasana belajar yang efektif dan bebas distraksi,” tegas Erisman.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Riau meminta seluruh sekolah menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone bagi siswa. Sekolah juga diminta menunjuk petugas atau wali kelas sebagai contact person jika ada keperluan mendesak antara orang tua dan anak selama jam sekolah.
“Kami minta sekolah menyiapkan mekanisme komunikasi alternatif agar orang tua tetap bisa menghubungi anaknya dalam situasi mendesak,” jelasnya.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan memasang pamflet larangan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas untuk memperkuat sosialisasi aturan ini.
Dilarang Bikin Konten di Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau juga menegaskan larangan bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Kendati demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila dipakai sebagai sarana penunjang kegiatan belajar, dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh kepala sekolah.
“Kebijakan ini tidak kaku. Jika memang untuk kegiatan belajar, tentu diperbolehkan dengan pengawasan,” kata Erisman.
Uji Coba Tiga Bulan
Kebijakan pembatasan ini akan dijalankan secara uji coba mulai Februari hingga April 2026. Selama masa uji coba, Disdik Riau akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, maka surat edaran ini akan diberlakukan secara penuh setelah masa uji coba berakhir,” ujar Erisman.
Agar pelaksanaannya berjalan efektif, setiap sekolah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan melaporkan implementasi kebijakan kepada Disdik Riau secara berkala.
Tak lupa, Erisman mengimbau para orang tua atau wali murid agar turut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi penggunaan handphone anak di rumah.
“Kami berharap orang tua ikut mengontrol akses internet anak-anaknya agar tidak terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, atau hal-hal yang tidak bermanfaat,” tutupnya. (Mediacenter Riau/asn)
Kiriman : Efridel
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























