Home Anambas Satresnarkoba Anambas Amankan Seorang Nelayan dengan BB Sabu 58,33 Gram

Satresnarkoba Anambas Amankan Seorang Nelayan dengan BB Sabu 58,33 Gram

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Sabu 58,33 Gram, Satu Nelayan Diamankan
Satresnarkoba Anambas Amankan Seorang Nelayan dengan BB Sabu 58,33 Gram
PANBIL IMLEK

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba Anambas ) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 58,33 gram, dan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kasus ini terungkap berkat hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diungkap pada 8 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya membekuk seorang laki-laki berinisial S (33) di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 58,33 gram, satu tas ransel hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

WhasApp

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut barang bukti yang disita memiliki nilai strategis dalam pengembangan jaringan narkotika di wilayah perbatasan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Anambas dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke wilayah terpencil.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk menindak jaringan narkoba,” ujarnya.

Diketahui, terduga pelaku S merupakan seorang nelayan kelahiran 1992 yang berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut disaksikan oleh aparat desa serta warga setempat.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)

Kiriman Rama

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O