
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Muhammad Zen, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih hasil seleksi resmi Panitia Seleksi (Pansel), menyatakan siap melawan melalui jalur hukum, setelah pelantikannya dibatalkan secara sepihak oleh Bupati Karimun.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat Bupati Karimun dengan dalih Muhammad Zen tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah. Keputusan ini sontak memicu kemarahan dan tanda tanya besar.
Melalui konferensi pers, kuasa hukum Muhammad Zen, Linda Theresia, menyebut alasan pembatalan itu tidak berdasar dan janggal.
“Klien kami memiliki pengalaman kerja 7 tahun 10 bulan di Perusda Unit Usaha Air Minum Karimun. Bahkan menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 tahun 10 bulan, serta Plt Manager selama 1 tahun. Semua dokumen resmi dan sah,” tegas Linda, Minggu (8/2/2026).
Muhammad Zen kata Linda telah dinyatakan lulus administrasi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, bahkan meraih nilai tertinggi pada Ujian Kelayakan Kompetensi (UKK) dan wawancara akhir bersama Bupati Karimun.
“Tim Pansel secara resmi mengumumkan klien kami sebagai Direktur terpilih pada 22 September 2025. Artinya seluruh syarat sudah terpenuhi. Tapi tiba-tiba muncul alasan dari Kementerian. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Linda.
Tak berhenti di situ, Linda menduga adanya manipulasi data yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau administrasi dinyatakan lengkap oleh Pansel, pertanyaannya sederhana, dokumen apa yang sebenarnya dikirim ke Kementerian. Kenapa bisa berubah. Dugaan manipulasi data tidak bisa dihindari,” katanya.
Polemik makin panas saat terungkap fakta mencengangkan, di mana surat pembatalan bertanggal 17 November 2025 baru diterima Muhammad Zen pada 26 Januari 2026.
“Ada jeda waktu lebih dari dua bulan. Ini sangat janggal. Ada apa sebenarnya,” ungkap Linda.
Puncaknya, pihak Muhammad Zen mengaku semakin berang setelah menerima undangan pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun atas nama Ferry Kurniawan, yang dijadwalkan Senin, 10 Februari 2026.
“Ini jelas melukai rasa keadilan. Kami tidak akan diam. Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Linda.
Penulis: Junizar
Editor: Azis
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























