
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Aktivitas pertambangan rakyat pasir laut di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik.
Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal kegiatan tambangnya, melainkan simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Karimun Hijau sekaligus Ketua DPW Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan menilai, polemik yang berkembang saat ini lebih dipicu oleh perbedaan persepsi dan kurangnya klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, sejumlah opini publik dan pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya merujuk pada data perizinan maupun kondisi lapangan secara utuh.
Ia menegaskan bahwa, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan instrumen legal yang diatur dalam regulasi nasional untuk mendukung kegiatan pertambangan berskala kecil yang melibatkan masyarakat.
“Jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui data dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun informasi yang berkembang sebaiknya tetap berbasis dokumen resmi dan hasil verifikasi lapangan,” ujar Rahmad, Selasa, 17 Februari 2026.
Pada 5 Februari 2026, Pengamat Hukum dan Sosial, Heru Wijatmoko (HW) menyatakan beberapa statement yang sangat tendensius (berpihak), terhadap salah satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut yang beroperasi di Kabupaten Karimun.
Pernyataan tersebut tidak disertai rujukan pada dokumen izin, data pengukuran lapangan, maupun klarifikasi dari instansi penerbit izin sehingga terkesan bertujuan menggiring opini masyarakat pembaca dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini sangat disayangkan bagi seorang pengamat hukum.
Sorotan terhadap IPR Pasir Laut
Salah satu IPR pasir laut di Karimun menjadi bahan perbincangan setelah muncul pernyataan dari seorang pengamat hukum dan sosial yang menilai adanya potensi pelanggaran, seperti dugaan aktivitas di luar wilayah izin maupun penggunaan alat berat dan tongkang dalam skala besar.
Pada konteks izin IPR Edi Anwar, HW dinilai tidak pernah benar-benar mengkonfirmasi informasi yang diterimanya.
“Padahal jauh sebelum itu, IPR Edi Anwar dalam beberapa media telah tegas menyatakan bahwa kegiatan IPR sesuai dengan dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kepulauan Riau, baik itu pada konteks penggunaan tongkang maupun luasan wilayah izin,” ucap Rahmad.
Meskipun banyak pihak tendensius yang memberitakan dan menggiring opini publik tentang IPR Edi Anwar, Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas ESDM Kepri tidak pernah memberikan taggapan serius dan terkesan membiarkan IPR Edi Anwar menghadapi gelombang tuduhan sendirian.
“Tidak ada perlindungan dan dukungan kongkrit dari Dinas ESDM kepada pengusaha kecil itu, atau setidaknya memberikan pencerahan bagi pihak-pihak yang terus menyampaikan tudingan tanpa membuka data pembanding,” tutur Rahmad.
Dalam konteks ini, menurut Rahmad, seharusnya Dinas ESDM Kepri hadir sebagai pencerah, bukan menghilang dan membiarkan masyarakat saling tuding.
Pernyataan tersebut memantik perdebatan publik. Di sisi lain, pihak pemegang IPR disebut telah menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
“Hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi terbuka dan detail dari instansi penerbit izin terkait data luasan wilayah, metode operasional, maupun ketentuan teknis yang diperbolehkan dalam izin tersebut,” pungkasnya.

Peran pemerintah dan pentingnya transparansi
Rahmad menilai pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang menerbitkan izin, memiliki peran strategis dalam memberikan penjelasan berbasis data kepada publik.
“Klarifikasi resmi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan pelaku usaha legal maupun menimbulkan keresahan sosial,” pintanya.
Ia menyebut, dalam kerangka hukum pertambangan nasional, IPR diberikan untuk mendorong ekonomi kerakyatan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan teknis.
“Karena itu, pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk memastikan kegiatan berjalan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Isu tambang rakyat pasir laut di Karimun kata Rahmad juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Transparansi data, pengawasan lapangan serta komunikasi yang terbuka antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dan pengawasan yang objektif, masih kata Rahmad, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sementara sektor ekonomi kerakyatan tetap dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
“Dengan adanya klarifikasi resmi dan pengawasan yang objektif, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sementara sektor ekonomi kerakyatan tetap dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan,” tandasnya.
Penulis: Azis MS
Kabiro WARTAKEPRI.co.id Tanjungbalai Karimun





























