Home Karimun DPRD Karimun Tolak Kenaikan Seaport Tax WNA, PHRI: Penyelamat Pariwisata dan UMKM

DPRD Karimun Tolak Kenaikan Seaport Tax WNA, PHRI: Penyelamat Pariwisata dan UMKM

Langkah cepat DPRD Karimun yang menolak kenaikan tersebut langsung mendapat apresiasi dari pelaku usaha, khususnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kenaikan tarif Seaport Tax bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Karimun menuai sorotan tajam.

Langkah cepat DPRD Karimun yang menolak kenaikan tersebut langsung mendapat apresiasi dari pelaku usaha, khususnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun.

Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman, menyebut keputusan DPRD sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

WhasApp

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian DPRD Karimun. Dampak kenaikan ini sudah mulai terasa, bukan hanya bagi hotel dan restoran, tapi juga UMKM dan taksi pelabuhan,” ujar Agus, Rabu, 25 Februari 2026.

PHRI berharap ke depan setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan tarif dan sektor pariwisata, dapat dibahas terlebih dahulu bersama DPRD dan para pemangku kepentingan.

“Langkah DPRD Karimun ini sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi rakyat,” katanya.

Sebelumnya, tarif Seaport Tax bagi WNA resmi naik menjadi Rp125 ribu sejak 10 Februari 2026. Namun dalam RDP tersebut, DPRD Karimun meminta agar tarif dikembalikan ke angka semula, yakni Rp75 ribu.

Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Karimun, Pelindo Cabang Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) pada Selasa, 25 Februari 2026.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, mengaku pihaknya sempat terkejut karena kebijakan kenaikan tarif dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD.

“Kami menerima surat dari PHRI Karimun yang mengeluhkan kenaikan ini. Kami juga kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Maka hari ini kami undang pihak berwenang untuk dirapatkan bersama,” ujarnya.

DPRD menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Kenaikan tarif dinilai berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan asing ke Karimun.

“Jika wisatawan berkurang, dampaknya akan merembet ke banyak sektor hotel dan restoran, pelaku UMKM, jasa transportasi, termasuk taksi pelabuhan.

“Kalau wisatawan turun, efeknya ke semua. UMKM bisa lesu, pengusaha hotel terdampak, sopir taksi pelabuhan ikut merasakan,” tegas Adi.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026