Home Berita Utama Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee saat digiring di Polda Metro Jaya
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Pihak kepolisian juga melakukan serangkaian prosedur sebelum penahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan layak menjalani proses hukum.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan seperti tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal,” jelas Budi.

Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan oleh Richard Lee.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan penolakan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Richard Lee tetap berlanjut hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. (*)

Sumber : Detik.com

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp