Home Berita Utama Propek Harga Emas 11-12 Maret 2026, Naik Rp3,08- Rp3.1 Juta per Gram

Propek Harga Emas 11-12 Maret 2026, Naik Rp3,08- Rp3.1 Juta per Gram

Harga Emas Antam
Emas Batangan. Foto Istimewa
PANBIL IMLEK

 

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu pagi (11/3/2026). Harga emas ukuran 1 gram tercatat naik Rp40.000 menjadi Rp3.087.000 per gram.

Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia Antam yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini naik Rp40 ribu dibandingkan harga pada Selasa (10/3) yang berada di level Rp3,047 juta per gram.

WhasApp

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas dalam beberapa waktu terakhir. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp3.047.000 per gram.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback kini dipatok sekitar Rp2.936.000 per gram. Nilai ini merupakan harga yang diberikan Antam jika masyarakat menjual kembali emas batangan mereka.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam pada Rabu (11/3/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.593.500

  • 1 gram: Rp3.087.000

  • 2 gram: Rp6.114.000

  • 3 gram: Rp9.146.000

  • 5 gram: Rp15.210.000

  • 10 gram: Rp30.365.000

  • 25 gram: Rp75.787.000

  • 50 gram: Rp151.495.000

  • 100 gram: Rp302.912.000

  • 250 gram: Rp757.015.000

  • 500 gram: Rp1.513.820.000

  • 1.000 gram: Rp3.027.600.000

Emas Galeri24

0,5 gram: Rp1.617.000

1 gram: Rp3.083.000

2 gram: Rp6.090.000

5 gram: Rp15.113.000

10 gram: Rp30.146.000

25 gram: Rp 74.959.000

50 gram: Rp 149.799.000

100 gram: Rp299.451.000

250 gram: Rp746.789.000

500 gram: Rp1.493.577.000

1.000 gram: Rp2.987.153.000

Emas UBS

0,5 gram: Rp1.678.000

1 gram: Rp3.106.000

2 gram: Rp6.164.000

5 gram: Rp15.230.000

10 gram: Rp30.301.000

25 gram: Rp75.601.000

50 gram: Rp 150.892.000

100 gram: Rp301.665.000

250 gram: Rp753.941.000

500 gram: Rp1.506.112.000

Dalam transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pemegang NPWP, pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026