Home Batam Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Batang Bakau Tujuan ke Singapura

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Batang Bakau Tujuan ke Singapura

Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Panjang
Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Panjang, Batam. Sebanyak kurang lebih 12.000 batang kayu bakau diamankan dalam operasi patroli laut, Rabu (22/4/2026) pagi.
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau ke Singapura berhasil digagalkan jajaran Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Panjang, Batam. Sebanyak kurang lebih 12.000 batang kayu bakau diamankan dalam operasi patroli laut, Rabu (22/4/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli Ditpolairud melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang melintas di perairan tersebut. Petugas mencurigai muatan kapal yang tampak penuh dengan kayu bulat kecil jenis teki atau bakau.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal yang diketahui hendak berlayar menuju Singapura itu tidak mampu menunjukkan dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dari situlah, petugas langsung menghentikan perjalanan kapal dan mengamankan seluruh muatan.

Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK).

“Hasil interogasi mengungkap kayu bakau itu berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Lebih jauh terungkap, praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan lintas negara. Kayu bakau tersebut disebut-sebut dipesan oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang bertindak sebagai pemodal. Kapal pengangkut bahkan disewa melalui pihak lain di Batam untuk mengaburkan jejak.

Peran nakhoda tidak hanya sebatas mengemudikan kapal, namun juga mengatur proses pengumpulan kayu dari lokasi asal hingga teknis pengiriman ke luar negeri. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau kini telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta ketentuan pidana lain yang mengatur keterlibatan dalam tindak kejahatan kehutanan.

Polda Kepri menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri guna penanganan cepat oleh aparat. (r)

Sumber : Humas Polda
Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri