Penampungan PMI Ilegal di Karimun Digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri

Penampungan PMI Ilegal di Karimun Digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri
Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia (foto humas polda kepri)

BATAM – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penampungan PMI  Ilegal di Karimun.

Dalam aksinya, tim berhasil menyelamatkan lima calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut berhasil ditangkap, sementara lima calon PMI tersebut berhasil diselamatkan.

SAMIRA TRAVEL

Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Maret. Tim berhasil mencegah pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara non prosedural.

Pada Kamis, 25 April 2024, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan tersebut di Perumahan Melia Indah, Karimun.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim melakukan penggeledahan pada malam hari dan berhasil menemukan lima calon PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini pun berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang relevan.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia serta memberantas praktik ilegal yang merugikan para calon PMI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG