
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).
Dalam rapat yang juga dirangkaikan dengan laporan reses serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026 tersebut, Amsakar memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengungkapkan, pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan berdampak langsung pada lonjakan volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.
“Persoalan sampah menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat pembangunan,” tegasnya.
Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan menjadi alasan utama perlunya kebijakan baru yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Ranperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan teknologi terkini.
Sejumlah poin strategis yang diusung dalam Ranperda antara lain penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga dorongan investasi dan pemanfaatan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Tak hanya itu, aturan ini juga mempertegas aspek pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
Amsakar menambahkan, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026. Langkah ini diambil menyusul status kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini alarm bagi kita semua. Pembenahan tata kelola sampah tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.
Melalui regulasi baru ini, Pemko Batam ingin mengubah paradigma bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara produktif.
Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut.(*)
Editor : Dedy Suwadha






























