Dedy Suwadha
Home Berita Utama Prabowo Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Buruh

Prabowo Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Buruh

Satgas Mitigasi PHK May Day 2026 di Monas Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan ini diumumkan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta. Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap ancaman PHK massal yang berpotensi merugikan pekerja.

“Kita bela dan lindungi buruh,” tegas Prabowo di hadapan ribuan pekerja.

Satgas Mitigasi PHK dibentuk sebagai langkah konkret pemerintah untuk mengantisipasi gelombang pemutusan kerja, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap terjaga. Keberadaan satgas ini diharapkan mampu merespons cepat potensi krisis ketenagakerjaan, termasuk akibat dinamika ekonomi global.

Selain membentuk satgas, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan strategis lainnya yang berpihak pada pekerja, khususnya di sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol). Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembatasan potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen, sehingga pengemudi dapat menerima hingga 92 persen dari pendapatan mereka.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mewajibkan pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan.

Prabowo menilai kebijakan ini sebagai bentuk keadilan bagi pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi. Ia bahkan secara tegas menolak praktik pembagian pendapatan yang dinilai tidak adil.

Sebelumnya, Presiden juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan hingga 20 persen yang dinilai memberatkan pengemudi. Ia meminta agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menginstruksikan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR, dengan penekanan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada buruh.

Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (setkab)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026