WARTAKEPRI.co.id BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini menjadi strategi penting untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi di kawasan Batam.
Salah satu terobosan utama yang dilakukan adalah percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 29 hari kerja. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya konkret memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan tersebut didukung oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
“Tim ini bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen lingkungan. Kami memastikan bahwa proses yang cepat tetap menjaga kualitas kajian sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tim tersebut tidak hanya melibatkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi secara signifikan.
Harry menegaskan, sistem perizinan di Batam kini dirancang menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia. Dengan proses yang lebih singkat, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan izin.
“Di daerah lain prosesnya bisa memakan waktu lama karena birokrasi berlapis. Di Batam, kami berupaya mempercepat secara signifikan agar investor lebih nyaman dan yakin,” tambahnya.
Dalam implementasinya, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan utama untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan berbagai kemudahan tersebut, BP Batam optimistis iklim investasi di wilayahnya akan semakin kompetitif, sekaligus menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri.(*)
Editor Dedy Suwadha
































