Home Bintan Heboh Hubungan Terlarang Anak Pelajar di Kabupaten Bintan

Heboh Hubungan Terlarang Anak Pelajar di Kabupaten Bintan

Heboh Hubungan Terlarang Anak Pelajar di Kabupaten Bintan
Heboh Hubungan Terlarang Anak Pelajar di Kabupaten Bintan.
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak, hubungan terlarang yang dilakukan seorang pelajar perempuan (13) terjadi di Kabupaten Bintan. Hubungan terlarang tersebut dilakukan hingga belasan kali setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial.

Dari data yang dihimpun, peristiwa terungkap disaat sang ibu ingin membangun kan putrinya (M) pada pukul 05.20 Wib untuk persiapan sekolah, namun (M) tidak ada dikamar, setelah dilakukan pencarian sekira pukul 05.40 Wib (M) kembali kerumah.

Sang ibu merasa curiga, sehingga telepon genggam (M) diperiksa, dari pemeriksaan yang didapat, sang ibu mengetahui sang anak sudah melakukan hubungan yang terlarang dengan teman laki-lakinya yang bernama BM (21).

Sang Ibu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa korban sempat dicari oleh keluarganya sebelum akhirnya pulang sendiri ke rumah.

“Setelah (M) kembali, ibu curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap handphone, disitu diketahui telah terjadi perbuatan terlarang cabul hingga persetubuhan oleh pelaku BM, “jelasnya. Rabu, (6/5/2026).

Setelah keluarga melaporkan, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial BM (21) di kediamannya pada Minggu 3 Mei 2026.

Peyidik mengungkap kejadian, pertama kali pelaku dan korban berkenalan melalui Instagram, lalu berlanjut ke WhatsApp, sehingga terjadi kedekatan hingga pelaku mengajak korban bertemu pada malam hari dan berkeliling di kawasan Tanjunguban.

Selanjutnya, Korban dibawa pelaku kerumahnya yang dalam kondisi sepi, diduga pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dan melakukan tindakan terlarang oleh anak dibawah umur.

Saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, terlebih lokasi rumah pelaku berada jauh dari jalan utama. Begitu pula pelaku juga diduga menggunakan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bintan Utara, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak, perbanyak komunikasi, keterbukaan menceritakan kejadian yang dialaminya, terlebih memberi pemahaman hal-hal yang terlarang dan Media sosial.

“Kita harus lebih memberi perhatian, pemahaman, dan pengontrolan di Medsos kepada anak,” pungkasnya. (*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL