Home Internasional Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Ketua Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Foto Istimewa dari Website Dewan Pers

JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan Global Sumud Flotilla 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), dengan melibatkan 54 kapal dan awak dari sekitar 70 negara. Rombongan membawa bantuan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Gaza.

Menurut informasi yang diterima Dewan Pers, armada tersebut dicegat saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyebut telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis Indonesia. Informasi mengenai penangkapan tersebut telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.

@wartakepri Berita TikTok – Dewan Pers Mengecam Tindakan Militer Isrel yang Menangkap Jurnalis Republika dan Tempo TV #DewanPers #KemerdekaanPers #SaveJournalists #GlobalSumudFlotilla #JurnalisIndonesia #Tempo #Republika #wartakepritv #BeritaTerkini #PresidenPrabowo ♬ original sound – WartaKepri.co.id

Dalam pernyataan resminya tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers menyampaikan dua sikap utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.

Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (*)

Sumber Dewan Pers

Profil Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Militer Israel

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL