TANJUNGPINANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang meluruskan pemberitaan soal pemeriksaan dugaan beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6.
KSOP menegaskan, pemeriksaan asal-usul barang, kewajiban pabean, hingga dokumen karantina bukan menjadi kewenangannya, melainkan ranah teknis Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia.
“Kewenangan KSOP Tanjungpinang berfokus pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,” ujar Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung, Fony Malvinass, mewakili Plt. Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto, S.E., M.A., Jumat, 19 Juni 2026.
Pernyataan ini menanggapi pemberitaan yang terbit pada 18 Juni 2026, yang menyebut adanya pemeriksaan oleh tim gabungan Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai. Dalam laporan tersebut, tim dikabarkan menemukan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut dengan legalitas yang dipertanyakan.
Fony menegaskan, batas kewenangan KSOP sudah jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Permenhub PM No. 16 Tahun 2023 atas perubahan keempat Permenhub PM No. 36 Tahun 2012.
“KSOP memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” katanya.
Artinya, pengawasan lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban pabean berada di tangan Bea Cukai, sementara pemeriksaan dokumen karantina komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.
Soroti legalitas tim gabungan
Lebih jauh, KSOP menyoroti keabsahan operasi tim gabungan yang namanya tercatut dalam pemberitaan tersebut.
Fony mempertanyakan apakah kehadiran personel dari satuan-satuan tersebut merupakan penugasan resmi berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan, atau tindakan individual. Pasalnya, menurut KSOP, tidak ada koordinasi resmi dengan pihaknya selaku otoritas di Pelabuhan Sri Payung.
“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Siapa yang memimpin, apa dasar penugasannya,” ujarnya.
“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Apabila tidak, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.
Meski demikian, KSOP menyatakan tetap mendukung upaya pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” pungkas Fony.
KSOP juga membuka kanal pengaduan publik melalui www.lapor.go.id / SP4N-LAPOR, serta pelayanan langsung di kantor KSOP Tanjungpinang. (Yadi)


























