Home Berita Utama Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat, Perkuat Respons Polisi Tangani Kejahatan Jalanan

Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat, Perkuat Respons Polisi Tangani Kejahatan Jalanan

WARTAKEPRI.co.id,  BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri sebagai langkah strategis mempercepat pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat penanganan tindak kriminal di wilayah Kepulauan Riau. Peresmian tersebut digelar bersamaan dengan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama, serta seluruh personel Polda Kepri dan jajaran Satreskrim Polres se-Kepulauan Riau.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa masyarakat kini menuntut kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan dengan cepat, tepat, dan profesional. Karena itu, pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan sekadar menghadirkan tim khusus, tetapi menjadi semangat seluruh personel Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan cepat bukan hanya soal seberapa cepat polisi tiba di lokasi kejadian, tetapi juga bagaimana laporan diterima, informasi diberikan, pengaduan ditangani, hingga setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara profesional,” tegas Kapolda.

Ia juga meminta seluruh pejabat fungsi meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat agar tidak ada pengaduan yang terabaikan.

Selain memperkuat URC, Polda Kepri juga terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi yang masuk dapat segera diteruskan kepada personel di lapangan.

Fokus Berantas Kejahatan Jalanan

Dalam sesi doorstop usai kegiatan, Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Unit Reaksi Cepat dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran, mencakup wilayah hukum Polda Kepri dari Natuna hingga Barelang.

URC difokuskan menangani berbagai tindak pidana, terutama kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C.

“Unit Reaksi Cepat kami bentuk agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan. Kendaraan operasional juga telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat dan memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kapolda.

Diperkuat 105 Personel

Kapolda mengungkapkan, setiap Unit Reaksi Cepat diperkuat sedikitnya satu tim beranggotakan 10 personel. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 105 personel yang disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran.

Personel URC dibekali kemampuan melakukan patroli, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, melaksanakan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan.

“Kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kapolda.

Ia menambahkan, kehadiran Unit Reaksi Cepat merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Unit Reaksi Cepat bukan hanya hadir untuk merespons laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan pencegahan agar kejahatan dapat diminimalisir. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.(*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026