
WARTAKERI.co.id – Cara sopan Presiden Prabowo minta wartawan keluar, padahal cukup ucapkan Kata Off The Record, semua wartawan pasti tahu Kode Etik itu.
Sebelumnya, Prabowo persilakan wartawan keluar pada Pembukaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 oleh Presiden Prabowo, Jakarta, 26 Juni 2026. Cara dan permintaan Presiden Prabowo cukup sopan.
“Jadi, wartawan dengan segala hormat, oh wartawan sudah keluar ya, waduh. Oh, masih ada. Ah, para media, saya hari ini mau bicara dari hati ke hati kepada guru-guru besar, Saudara-saudara.
Jadi, dengan hormat saya mengundang para wartawan untuk minum kopi di luar.”
@wartakepri Berita TikTok – Cara Sopan Presiden Prabowo Minta Wartawan Keluar, Padahal Cukup Ucapkan Kata Off The Record #PresidenPrabowo #DewanPers #KodeEtikJurnalistik #OffTheRecord #wartakepritv #WartaKepri ♬ original sound – WartaKepri.co.id
Lalu, apa maksud dengan off the record. Dimana aturan kode etik jurnalistik pasal 7. isinya Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Dijelaskan. Dalam Kode Etik Jurnalistik, istilah “off the record” merujuk pada segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Wartawan wajib mematuhi batasan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan dengan narasumber.
Kesimpulan, siapapun narasumbernya dipersilahkan mengucapkan off the record ke media dan wartawan jika memang itu informasi bersifat rahasia yang akan diucapkan narasumber. (*)
Editor Dedy Suwadha





























