
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dampak pemadaman listrik (blackout) yang melumpuhkan Kabupaten Karimun selama puluhan jam hingga beberapa hari berbuntut panjang.
Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, resmi melaporkan Kepala PLN Karimun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (24/7/2026).
Langkah hukum tersebut dilakukan karena pemadaman listrik berkepanjangan dinilai telah menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari aktivitas usaha yang terganggu hingga pelayanan publik yang terdampak.
“Hari ini saya datang ke Kejari Karimun untuk melaporkan Kepala PLN Karimun atas peristiwa blackout yang terjadi,” tegas Tanjung.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Banyak kerugian yang dialami masyarakat,” tambah Tanjung.
Ia menilai, PLN Karimun tidak terbuka dalam memberikan informasi terkait penyebab maupun kondisi sistem kelistrikan selama terjadi pemadaman massal.
“Laporan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai standar pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan,” beber Tanjung.
Tak hanya itu, ia meminta Kejari Karimun menyelidiki seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan kelistrikan, termasuk kegiatan perawatan, pemeliharaan, hingga pengadaan yang dilakukan pihak PLN.
“Kami berharap Kejari segera menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada respons, kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Kepri hingga Jamwas Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena blackout yang berlangsung berhari-hari sebelumnya telah memicu keluhan luas dari masyarakat Karimun.
Kini, publik menantikan langkah Kejari Karimun dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




















