Home Batam Tim Polsek Batu Aji Ringkus Mantan Kepala SMA Taruna Kepri atas Dugaan...

Tim Polsek Batu Aji Ringkus Mantan Kepala SMA Taruna Kepri atas Dugaan Penggelapan Dana Yayasan

Tim Polsek Batu Aji Ringkus Mantan Kepala SMA Taruna Kepri atas Dugaan Penggelapan Dana Yayasan
Tim Polsek Batu Aji Ringkus Mantan Kepala SMA Taruna Kepri atas Dugaan Penggelapan Dana Yayasan

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Seorang pria berinisial AP (41) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana milik yayasan senilai Rp143 juta.

Kapolsek Batu Aji melalui keterangan Humas Polresta Barelang, Rabu (29/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.

Korban dalam perkara ini adalah RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia. Sementara salah satu saksi yang turut dimintai keterangan yakni SEN (26), staf bendahara sekolah.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pihak yayasan melakukan pengecekan saldo rekening resmi SMA Taruna Kepulauan Riau yang menampung pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa.

Saat diperiksa, saldo rekening hanya tersisa sekitar Rp41 juta, jauh dari perkiraan jumlah dana yang seharusnya tersedia.

Merasa ada kejanggalan, Kepala Yayasan meminta staf bendahara melakukan audit internal sekaligus menghubungi sejumlah orang tua siswa untuk memastikan pembayaran yang telah dilakukan.

Hasil audit mengungkap fakta bahwa 12 orang tua siswa telah membayar uang pendaftaran maupun SPP, baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi yang diduga digunakan oleh tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Empat hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, AP menemui pihak yayasan di ruang Kepala Sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran siswa yang menunjukkan total dana yang diterimanya mencapai Rp143 juta.

Meski telah berjanji mengembalikan dana tersebut, perkara akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Ditangkap di Kediamannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi rumah AP dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen perbankan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:

  • 1 lembar rekening koran Bank BRI.
  • 4 lembar rekening koran Bank BNI.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan:

  • Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
  • Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Tabel Ringkasan Kasus

Uraian Keterangan
Jenis Perkara Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Lokasi SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam
Tersangka AP (41), mantan Kepala Sekolah
Korban RR (48), Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia
Saksi SEN (26), staf bendahara sekolah
Awal Terungkap 4 Oktober 2025 saat audit rekening sekolah
Total Dugaan Kerugian Rp143.000.000
Penangkapan 27 Juli 2026 pukul 22.30 WIB
Barang Bukti 1 rekening koran BRI dan 4 rekening koran BNI
Pasal Disangkakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman Hukuman Penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V

 

Polsek Batu Aji Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polsek Batu Aji menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diimbau segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.(*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026